Mengetahui Syarat Syarat Busana Muslim




Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
“Hai Nabi, Katakan kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita mukmin untuk mengulurkan jubah (jilbab)nya ke seluruh tubuhnya. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Islam telah memberikan tuntunan dalam hal pakaian bagi muslimah. Para ulama telah menetapkan syarat-syarat (penutup) dimana wanita muslimah harus memakainya di depan pria non-mahram pada dalil dalam Al Quran dan Sunnah. Adapun syarat-syarat bagi pakaian muslimah adalah sebagaimana yang dijelaskan sebagai berikut ini:

1.Harus menutup seluruh tubuhnya Allah Subhanahu Wata'ala berfirman:

“Hai Nabi, Katakan kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita mukmin untuk mengulurkan jubah (jilbab)nya ke seluruh tubuhnya. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Ayat ini secara jelas menyatakan bahwa adalah merupakan suatu kewajiban untuk menutup seluruh kecantikan dan perhiasan wanita dan tidak menampakkannya kepada laki-laki yang bukan mahramnya (“asing”) kecuali yang muncul secara tak disengaja, dimana pada kasus ini tidak ada dosa terhadap mereka jika mereka segera menutupnya.

Al-Hafiz ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya: Ini berarti bahwa mereka tidak boleh menampakkan perhiasannya kepada yang bukan mahramnya, kecuali yang tidak mungkin untuk disembunyikan. Ibnu Mas’ud berkata: seperti jubah dan jilbab, yang biasa digunakan oleh Wanita Arab, sejenis pakaian luar yang menutup apapun yang dipakai wanita, kecuali apapun yang terlihat dari bagian dalam pakaian luar. Tidak berdosa bagi seorang wanita dalam hal ini sebab sulit untuk menyembunyikannya.

2.Bukan merupakan perhiasan dalam dan dari pakaian itu sendiri
Allah Allah Subhanahu Wata'ala berfirman: “… dan janganlah menampakkan perhiasannya …” [an-Nur 24:31]. Makna umum dari kalimat ini termasuk pakaian luar, sebab apabila ia berhias maka akan menarik perhatian laki-laki terhadapnya. Hal ini didukung oleh ayat dalam Surah Al Ahzab:

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu, dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah terdahulu”[al-Ahzaab 33:33].

Hal ini juga didukung oleh hadits dimana Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: “ada tiga, jangan menanyakan tentang mereka kepadaku: seorang laki-laki yang meninggalkan jama’ah, tidak menuruti pemimpinnya dan mati dalam ketidaktundukan; seorang budak wanita atau pria yang melarikan diri kemudian meninggal; dan wanita yang suaminya tidak ada dan meninggalkannya, dan setelah suaminya pergi ia membuat memamerkan dirinya. Jangan tanya tentang mereka.” (Diceritakan oleh by al-Haakim, 1/119; Ahmad, 6/19; dari hadits Faddaalah bint ‘Ubayd. Isnaadnya shahih dan ada dalam al-Adab al-Mufrad).

3. Harus tebal dan tidak transparan atau “tembus pandang”
Karena pakaian yang transparan tidak dapat menutup dengan sempurna. Pakaian transparan atau tembus pandang menjadikan wanita lebih menarik dan cantik. Dengan mempertimbangkan hal ini Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: “Pada akhir zaman di antara ummatku akan ada wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, dengan sesuatu di kepalanya seperti punuk unta. Kutuklah mereka, karena mereka terkutuk.” Hadits lain menambahkan:”Mereka tidak akan masuk ke surga, meskipun baunya dapat tercium dari jarak begini dan begini.” (Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah).

Ibnu ‘Abd al-Barr berkata: apa yang dimaksudkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam adalah wanita yang memakai pakaian yang terbuat dari bahan kain yang terang yang tidak menutup. Mereka berpakaian dalam nama tetapi telanjang pada realitasnya. Ditransmisi oleh al-Suyuti di Tanweer al-Hawaalik, 3/103.


4. Harus longgar, tidak ketat sehingga membentuk bagian tubuh
Kegunaan pakaian adalah untuk mencegah fitnah (godaan), dan ini hanya dapat dicapai jika pakaian tersebut lebar dan longgar. Pakaian-pakaian yang ketat, bahkan walaupun pakaian tersebut menyembunyikan warna kulit, akan tetapi tetap menunjukkan ukuran dan bentuk tubuh atau bagian tubuh, dan menimbulkan gairah imajinasi dalam pikiran pria. Jadi pakaian harus lebar. Usaamah ibn Zaid berkata: “Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memberiku sebuah kain Mesir tebal yang merupakan salah satu hadiah yang diberikan kepada beliau oleh Duhyat al-Kalbi, dan saya memberikannya kepada istri saya untuk dipakai. Beliau berkata, ‘Mengapa saya tidak melihat kamu memakai kain Mesir itu?’ Saya berkata, “Saya memberikannya kepada istri saya untuk dipakai.” Beliau berkata, ‘Beritahukan kepadanya untuk memakai sebuah gaun di bawahnya, sebab saya khawatir itu akan menggambarkan ukuran tulang-tulangnya.’” (Diriwayatkan oleh al-Diyaa’ al-Maqdisi dalam al-Ahaadith al-Mukhtaarah, 1/442, dan oleh Ahmad dan al-Bayhaqi, dengan isnad hasan).

5. Tidak menggunakan parfum dengan bakhoor atau harum-haruman
Ada banyak hadits yang melarang kaum wanita untuk memakai parfum setiap keluar dari rumah-rumahnya. Di sini kami akan mengemukakan beberapa hadits yang mempunyai isnad sahih.:


(1). Abu Musa al-Ash’ari mengatakan: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengatakan: “Siapa saja wanita yang memakai parfum kemudian melewati sekelompok orang sehingga mereka mencium baunya, adalah pelacur.”
(2). Zainab al-Thaqafiyyah meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian (wanita) keluar ke masjid, jangan ia menyentuh parfum.”
(3). Abu Hurairah berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: “Setiap wanita yang mengharumkan dirinya dengan bakhoor (dupa), janganlah ia shalat Isya dengan kami.”
(4). Musa ibnu Tassar mengatakan bahwa seorang wanita dilewati oleh Abu Hurairah dan wanginya tercium. Ia berkata, “Hai wanita budak al-Jabbaar, apakah kamu akan ke masjid?” Ia (wanita itu) berkata, “Ya.” Ia (Abu Hurairah) berkata, “Dan apakah kamu memakai parfum karenanya?” Ia (wanita itu) berkata, “Ya.” Ia (Abu Hurairah) berkata, “Kembalilah dan cucilah dirimu, karena saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: ‘Apabila seorang wanita menuju ke masjid dan wanginya tercium, Allah tidak akan menerima shalat apapun dari dia hingga ia pulang ke rumahnya dan mencuci dirinya.’”


Hadis-hadis ini pengertiannya umum. Bukan hanya sebagai penghalang untuk memakai parfum di tubuh, akan tetapi juga menghalangi parfum untuk digunakan pada pakaian, terutama pada hadits ketiga, dimana bakhoor (dupa) disebutkan, sebab dupa tersebut digunakan secara khusus sebagai parfum untuk pakaian. Alasan terhadap larangan/penghalang ini cukup jelas, dimana wangi/bau harum wanita tersebut dapat mengakibatkan dorongan-dorongan keinginan yang tidak sepantasnya. Para ulama juga memasukkan hal-hal lain yang harus dihindari oleh wanita yang ingin pergi ke masjid, seperti pakaian yang indah, perhiasan yang dapat dilihat, ornamen/perhiasan yang berlebih-lebihan dan bercampur dengan laki-laki. (Lihat Fathul Baari, 2/279).


Ibn Daqeeq al-‘Ied mengatakan: Hal ini menunjukkan bahwa hal tersebut dilarang bagi wanita yang ingin pergi ke masjid untuk memakai parfum, sebab hal ini dapat mengakibatkan dorongan bagi laki-laki.” Hal ini disebutkan oleh al-Manaawi in Fayd al-Qadir, dalam komentar pada hadits pertama Abu Hurairah di atas.



6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki
Disebutkan dalam sahih bahwa seorang wanita yang menyerupai laki-laki dalam berpakaian atau dalam hal lain adalah terkutuk. Berikut ini adalah beberapa hadits yang kami ketahui: (1). Abu Hurairah berkata: “Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengutuk laki-laki yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.”
(2). ‘Abdullah ibnu ‘Amr berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: ‘Mereka bukan bagian dari kami, wanita-wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki menyerupai wanita.”
(3). Ibnu ‘Abbaas berkata: “Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengutuk laki-laki yang bersifat seperti wanita dan wanita yang bersikap seperti laki-laki. Beliau bersabda:, ‘Keluarkan mereka rumah-rumahmu.’” Beliau bersabda: “Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengeluarkan Begini dan begini, dan ‘Umar mengeluarkab Begini dan begini.” Menurut riwayat lain: “Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.”
(4). ‘Abdullah ibnu ‘Amr berkata: “Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: ‘Ada tiga orang yang tidak akan masuk syurga dan Allah tidak akan melihat mereka pada Hari Kebangkitan: seseorang yang tidak patuh kepada orang tuanya, wanita yang menyerupai laki-laki, dan the duyooth (suami yang istrinya tidak setia, pria lemah yang tidak merasa cemburu terhadap istrinya).”
(5). Ibn Abi Maleekah – yang namanya adalah ‘Abdullah ibnu ‘Ubayd-Allaah – berkata: “Dikatakan kepada Aisyah Radiyallhahu 'Anha ‘Bagaimana jika seorang wanita memakai sandal pria?’ Beliau berkata: ‘Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengutuk wanita yang berperilaku seperti pria.’”

Hadits-hadits ini secara jelas menunjukkan bahwa bagi wanita dilarang untuk menyerupai laki-laki dan sebaliknya, Hal ini biasanya juga termasuk pada pakaian dan hal-hal lain, kecuali hadits pertama yang disebutkan di atas, dimana hanya menyebutkan pakaian saja.

Abu Dawud berkata, di dalam Masaa’il al-Imaam Ahmad (hal. 261): “Saya mendengar Ahmad ditanya tentang seorang laki-laki yang memakaikan budak wanitanya dengan sebuah jubah. Dia berkata, ‘Jangan memakaikannya dengan pakaian laki-laki, jangan menjadikannya seperti laki-laki.” Abu Dawud berkata: “Saya mengatakan kepada Ahmad, Dapatkah ia memberikan sandal pria perjaka untuk dipakai? Ia berkata, Tidak, kecuali jika memakainya untuk berwudhu’. Saya berkata, Bagaimana jika untuk kecantikan? Ia berkata, Tidak. Saya berkata, Dapatkah ia (laki-laki itu) memotong rambutnya (budak wanita) menjadi pendek? Ia berkata, Tidak.”

7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
Telah disebutkan dalam Syari’at bahwa Muslim, laki-laki dan perempuan sama, tidak boleh menyerupai atau meniru orang kafir dalam ibadah, festival-festival atau berpakaian yang khusus untuk mereka. Hal ini merupakan prinsip keislaman yang penting dimana saat ini, sayangnya, diabaikan oleh kebanyakan Muslim, bahkan oleh mereka yang merasa peduli terhadap Islam dan mengajak orang lain kepada Islam. Hal yang sama juga terlihat pada ketidakpedulian mereka terhadap agamanya, atau karena mereka mengikuti tingkah laku dan keinginan mereka, atau karena penyimpangan, yang digabungkan dengan kebiasaan dan tingkah hidup modern orang-orang kafir Eropa. Ini adalah satu di antara sebab-sebab kemunduran dan kelemahan Muslim, dimana hal tersebut memungkinkan orang luar untuk menguasai dan menjajah mereka. “…Sungguh, Allaah tidak akan merubah nasib sebuah kaum selama mereka tidak merubahnya sendiri…” [Ar-Ra’d (13):11].


8. Bukan merupakan pakaian untuk ketenaran dan kesombongan
Ibn ‘Umar (rahimahullah) berkata: “Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: ‘Siapapun yang memakai pakaian ketenaran dan kesombongan di dunia ini, maka Allah akan memakaikannya pakaian dari neraka pada Hari Kebangktan, dan itu akan membakar sekelilingnya.’”


Wallahu Ta’ala A’lam.
Diterjemahkan dan diadaptasi dari Hijaab al-Mar’ah al-Muslimah, p. 54-67 (www.islam-qa.com)
Tulisan ini telah dimuat di El-fata edisi 05/III/2003 dengan judul Kalau Wanita Telanjang dengan mengalami beberapa penyesuaian.
 
Sumber : matericeramahdankultum.blogspot.com