Zakat, apabila di artikan secara harfiah bisa jadi berarti " TUMBUH ", " BERKEMBANG ", " MENYUCIKAN ", atau " membersihkan ".Sedangkan secara Syari'ah bisa diartikan memberikan sebagian kekayaan harta benda dalam jumlah tertentu yang untuk diberikan kepada orang tertentu, dan juga yang telah ditentukan pula hukum - hukumnya.Dalam agama islam arti Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim ( orang yang beragama Islam ) dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, seperti, fakir, miskin, muallaf, hamba sahaya, ibnus sabil dan sebagainya.menurut ketentuan yang telah ditetapkan.Zakat sendiri adalah merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
Seperti yang telah tertulis dalam Al Qur'an, bahwa setiap muslim diwajibkan untuk memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah kepadanya.Akan tetapi pada saat itu Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah yang sifat hukumnya bebas, tidak wajib.Hingga pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.
Pada zaman kekhalifahan dahulu, semula zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.Yang kemudian ditetapkan Syari'ah untuk mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.Jatuhnya para khalifah dan negara-negara Islam menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi.
Semoga bermanfaat.***