Yang Berhak Menerima Zakat


Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu sebagai berikut :
  1. Fakir ; adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin ; yang di maksud dengan miskin adalah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil ; orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Mu'allaf ; Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
  5. Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
  6. Gharimin ; Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
  7. Fisabilillah ; Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
  8. Ibnus Sabil ; Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

Sedangkan mereka yang tidak berhak menerima zakat antara lain :

1.Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
2.Hamba sahaya, yang masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
3.Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
4.Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
5.Orang kafir.

     Semoga bermanfaat.***