Azab Dan Siksa Kubur






     Pada asalnya azab kubur ditimpakan kepada ruh karena setelah kematian hukum dilaksanakan kepada ruh. Sedangkan jasad jasad yang telah menjadi bangkai tidak butuh pengawetan, makan atau minum, bahkan dialah yang dimakan tanah.


     Akan tetapi Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata, bahwa terkadang ruh masih berhubungan dengan jasad sehingga keduanya masih diazab atau disiksa bersamaan. Menurut Ahlus sunnah, ada lagi pendapat lain, bahwa nikmat dan azab ditimpakan kepada jasad tanpa ruh. Dibuktikan dengan ditemukannya secara nyata pada kubur-kubur yang digali adanya bekas-bekas azab atau nikmat pada jasad penghuni kubur tersebut.

     Beberapa orang telah mengabarkan kepada saya (Syaikh Ibnu Utsaimin) bahwa di sini, Unaizah, Saudi Arabia, ketika sedang berlangsung penggalian untuk membuat pagar batas Negara, dilaluilah sebuah kuburan. Ketika kuburan tersebut digali, di dalamnya ditemukan sosok mayat yang jasadnya masih utuh belum rusak, padahal kain kafannya telah hancur dimakan tanah. Sebagian yang lain melihat jenggot mayat tersebut ber-hana (pewarna rambut) dan mengeluarkan semerbak bau seperti misk.

     Para pekerja pun menghentikan penggalian. Kemudian mendatangi seorang ulama untuk menanyakan tentang hal yang mereka temui. Ulama tersebut memerintahkan untuk tidak mengganggu kubur tersebut. Jika tetap ingin menggali, di samping kanan atau kiri kubur tersebut.

     Atas dasar keadaan seperti itu para ulama mengatakan bahwa ruh terkadang berhubungan dengan jasad sehingga azab diberikan kepada ruh jad jasad. Bisa pula dengan pemahaman hadits Nabi Saw
“Sesungguhnya kubur akan disempitkan untuk orang kafir sehingga berhimpitlah tulang rusuknya.” (Musnad Ahmad III/126)

     Hal ini menunjukkan bahwa azab ditunjukkan kepada jasad, karena tulang rusuk terdapat pada jasad. Wallahu a’lam.(Majmuk Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin II/25-26)

Sumber : cupu.web.id