Shalat Tarawih Di Masjid Atau Dirumah, Hukumnya Bagaimana?




Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 Bulan Ramadhan identik dengan yang namanya shalat tarawih.Nah dikarenakan juga karena kali ini bertepatan dengan bulan ramadahan, maka dari itu postingan kali ini juga tentang sholawat tarawih.

Disyariatkannya shalat tarawih berjamaah didasari pada apa yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Aisyah Ummul Mu'minin berkata: "Pada suatu malam Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat di masjid, maka orang-orang mengikuti shalat Beliau. Pada malam berikutnya Beliau kembali melaksanakan shalat di masjid dan orang-orang yang mengikuti bertambah banyak. Pada malam ketiga atau keempat, orang-orang banyak sudah berkumpul namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak keluar untuk shalat bersama mereka. Ketika pagi harinya, Beliau bersabda: "Sungguh aku mengetahui apa yang kalian lakukan tadi malam dan tidak ada yang menghalangi aku untuk keluar shalat bersama kalian. Hanya saja aku khawatir nanti diwajibkan atas kalian". Kejadian ini di bulan Ramadhan.

Imam Nawawi didalam “Syarah”nya mengatakan bahwa didalam hadits itu disebutkan bolehnya melaksanakan shalat sunnah berjamaah akan tetapi yang dipilh didalam hal ini adalah shalat sendirian kecuali didalam shalat-shalat sunnah tertentu, seperti : shalat id, istisqa demikian juga shalat tarawih, demikian menurut jumhur ulama. Didalam hadits itu juga disebutkan bolehnya melaksanakan shalat sunnah di masjid walaupun di rumah lebih utama. Bisa jadi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan hal itu (shalat tarawih) di masjid untuk memberikan penjelasan bahwa hal itu boleh dan Beliau sendiri sedang dalam keadaan beritikaf. (Shahih Muslim bi Syarh an Nawawi juz III hal 105)

Demikianlah kespekatan para fuqaha akan dibolehkannya berjamaah didalam shalat tarawih. Sedangkan Abu Hanifah mengatakan bahwa yang paling benar shalat tarawih berjamaah adalah sunnah kifayah, seandainya seluruh kaum muslimin meninggalkannya maka mereka berdosa. Adapun jika seseorang dari kaum muslimin meninggalkannya (berjamaah) dan orang itu shalat di rumahnya maka sesungguhnya dia telah meninggalkan suatu keutamaan. Dan jika dia shalat di rumah dengan berjamaah maka dia tidak mendapatkan keutamaan di masjid.

Para ulama madzhab Maliki berpendapat bahwa disunnahkan shalat tarawih di rumah jika terdapat halangan untuk ke masjid, berdasarkan hadits,”Shalat di rumah-rumah kalian. Sesungguhnya sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.” Serta untuk menghilangkan riya yang diharamkan…

Para ulama madzhab Syafi’i berpendapat bahwa yang paling benar adalah disunnahkan berjamaah dalam shalat tarawih berdasarkan hadits Aisyah diatas, atsar dari Umar dan perbuatan masyarakat tentang itu.

Para ulama madzhab Hambali mengatakan bahwa shalat tarawih berjamaah lebih afdhal (utama) daripada shalat sendirian. Imam Ahmad mengatakan bahwa Ali, Jabir dan Abdullah melaksanakan shalat itu berjamaah. Di dalam hadits Abu Dzar bahw Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengumpulkan keluarga dan istri-istrinya. Dan beliau bersabda,"Sesungguhnya apabila seseorang shalat (malam) bersama imam hingga selesai, maka akan di catat baginya seperti bangun (untuk mengerjakan shalat malam) semalam suntuk."

Dan mereka berkata,”Apabila terdapat kendala untuk berjamah maka shalatlah sendirian berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam : "Barangsiapa yang menunaikan shalat pada malam bulan Ramadlan (shalat tarawih) dengan penuh keimanan dan mengharap (pahala dari Allah), maka dosa-dosanya yang lalu akan diampuni." (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 9641 – 9642)

Sementara an Nawawi didalam “al Majmu’ mengatakan bahwa shalat tarawih sunnah menurut ijma para ulama dan madzhab kami berpendapat bahwa ia adalah 20 rakaat dengan 10 kali salam. Boleh dilakukan sendirian maupun berjamaah. Namun manakah yang paling utama dari keduanya? Maka dalam hal ini ada dua pendapat yang masyhur. Yang benar berdasarkan kesepakatan para sahabat (kami) bahwa berjamaah lebih afdhal, demikian terdapat didalam “al Buwaithi” dan ini dikatakan pula oleh kebanyakan sahabat kami (madzhab Syafi’i) terdahulu. Pendapat kedua mengatakan bahwa shalat sendirian lebih afdhal.

Para shabat kami (madzhab Syafi’i) berbeda pendapat tentang seorang yang hafal al-Qur’an, tidak khawatir muncul kemalasan terhadapnya jika dia shalat sendirian dan tidak menghambat jamaah di masjid dengan ketidakhadirannya. Jika salah satu dari perkara itu hilang maka berjamah baginya lebih utama, tanpa ada perbedaan pendapat. (al Majmu’ juz IV hal 31)

Dengan demikian shalat tarawih berjamaah di masjid lebih afdhal daripada shalat di rumah, sebagaimana pendapat kebanyakan ulama dikarenakan hal itu menghidupkan sunnah serta banyaknya pahala yang akan didapatnya disamping pahala berjamaahnya itu sendiri.

Al Lajnah ad Daimah didalam fatwanya tentang “Shalat Tarawih di Rumah” menyebutkan bahwa tidak mengapa mengerjakan shalat tarawih di rumah dikarenakan ia adalah sunnah akan tetapi melaksanakan shalat itu bersama imam di masjid adalah lebih utama demi mengikuti Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada para sahabatnya ketika beliau shalat tarawih bersama mereka di sebagian malam hingga sepertiga malam. Dan sebagian dari mereka mengatakan kepadanya,”'Seandainya engkau jadikan sisa malam ini untuk kami melakukan shalat nafilah.' Beliau bersabda: 'Barangsiapa yang shalat bersama imam, hingga selesai diberikan baginya pahala shalat satu malam.” (HR. Ahmad dan para pemilik as Sunan dengan sanad hasan dari hadits Abu Dzar).—(al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta No. 7617) (erm/Fani)

Sumber :  http://www.ppnuruliman.com/artikel/fikih-ramadhan/356-afdhal-mana-shalat-tarawih-di-masjid-atau-di-rumah.html